RAZIA Melanggar SURAT EDARAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
" Petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan."
Nyata dalam pantauan awak media diketahui bahwa Oknum PPNS tersebut tidak pernah ada dilapangan. PPNS yang tertera dalam surat tilang tersebut berinsial GT. Berdasarkan penelusuran awak media oknum PPNS tersebut tidak ada terdaftar di Kemenkumham Sumut.
.Ternyata OKNUM PPNS Berinisial GT tersebut dari bidang Pendidikan BUKAN DARI BIDANG LALU LINTAS dan Masa berlakunya SUDAH TIDAK AKTIF LAGI.
Mengapa hal tersebut ada pembiaran dari pihak Kepolisian, dan seolah olah mendukung kegiatan Razia yang Illegal.
Kerapkali awak media mendapat perlakuan yang kasar dari Oknum oknum Dinas Perhubungan Kota Medan. Mereka takut terbongkar kedoknya mereka, bahwa sebenarnya mereka tidak mempunyai PPNS.
Seringkali yang melakukan pemberhentian kendaraan adalah oknum Dishub Honor dan yang melakukan penindakan oknum-oknum dishub Honor juga. Semua blanko tilang Dishub sudah di paraf dan ditandatangani oleh GUMARTIN TAMPUBOLON, SH.
Jika hal ini terus ada pembiaran, maka hak dan wewenang dari Kepolisian Lalu Lintas dikangkangi.
Kiranya KaPoldasu dapat menangkap diduga Pungli yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.
1.PPNS bid. Lalu lintas tidak ada
2.Blangko Tilang Telah ditandatangani oleh oknum yang tidak berwewenang
3.Yang melakukan penindakan serta pemberhentian kendaraan oknum dishub Honorer
Dimohon juga kepada PusPomdam, Irwasda untuk memeriksa oknum oknum yang mendukung kegiatan razia Dinas Perhubungan yang menyalahi aturan (Jo)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon