Selasa, 25 Juli 2023

author photo





 Aksi 𝙉𝙖𝙠𝙚𝙨 𝘽𝙀𝙍𝘿𝙐𝙆𝘼 Kompul koin DUKUNG dr Gita

Joniarnewspekan.com Medan – Jelang putusan pengadilan kasus dugaan vaksin kosong yang menyeret dr Tengku Gita Aisyaritha, tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana akan menggelar aksi pengumpulan koin cinta di Kantor Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jalan Asrama, Medan, Rabu (26/7/2023) pukul 13.00 WIB.


Ketua PDUI Sumut dr Rudi Sambas mengimbau kepada para dokter rekan sejawat agar dapat memberikan dukungan, baik doa dan semangatnya untuk dr Gita dalam aksi yang akan digelar ini.



“Kami mohon kepada rekan-rekan agar terus berdoa dan memberikan dukungan. Karena niat kami membantu masyarakat tapi sejawat kami jadi tersangka, hal ini tentu sangat menyayangkan dan menyedihkan untuk kami,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023) petang.



“Kami harap untuk dr Gita bisa dibebaskan murni, karena beliau pada dasarnya adalah untuk membantu masyarakat,” jelasnya.


Kami dari Nakes berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi. Kami Nakes hanya korban  sebagai yang terzolimi. Seharusnya yang paling bertanggungjawab adalah Polres Belawan. 𝘼𝙙𝙖 𝙙𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙧𝙣𝙖 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙟𝙖𝙧 𝙩𝙖𝙧𝙜𝙚𝙩 𝙫𝙖𝙠𝙨𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞, 𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙉𝙖𝙠𝙚𝙨 𝙙𝙞𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝘽𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙗


Kilas balik kejadian bahwa Para Nakes diminta oleh Polres Belawan untuk melakukan Vaksinasi Covid19 di wilayah Polres Belawan. 


Petugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin kedalam spuit, drg G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta, anehnya jadi tersangka atas laporan yang diketahui pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.

“Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini, vaksin disediakan Penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnya siap disuntikkan peserta dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu, lalu dimana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya ya sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dsb? Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai Vaksinator dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

“Fakta-fakta hukum ini akan kita ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, harapan kita Keadilan hadir bagi dr G melalui Wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan ini sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman, dan kita akan berupaya membuktikan itu Insya allah mohon doanya,” pungkasnya

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com