Aksi ๐๐๐ ๐๐จ ๐ฝ๐๐๐ฟ๐๐๐ผ Kompul koin DUKUNG dr Gita
Joniarnewspekan.com Medan – Jelang putusan pengadilan kasus dugaan vaksin kosong yang menyeret dr Tengku Gita Aisyaritha, tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana akan menggelar aksi pengumpulan koin cinta di Kantor Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jalan Asrama, Medan, Rabu (26/7/2023) pukul 13.00 WIB.
Ketua PDUI Sumut dr Rudi Sambas mengimbau kepada para dokter rekan sejawat agar dapat memberikan dukungan, baik doa dan semangatnya untuk dr Gita dalam aksi yang akan digelar ini.
“Kami mohon kepada rekan-rekan agar terus berdoa dan memberikan dukungan. Karena niat kami membantu masyarakat tapi sejawat kami jadi tersangka, hal ini tentu sangat menyayangkan dan menyedihkan untuk kami,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023) petang.
“Kami harap untuk dr Gita bisa dibebaskan murni, karena beliau pada dasarnya adalah untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Kami dari Nakes berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi. Kami Nakes hanya korban sebagai yang terzolimi. Seharusnya yang paling bertanggungjawab adalah Polres Belawan. ๐ผ๐๐ ๐๐ช๐๐๐๐ฃ ๐ ๐๐ง๐ฃ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐๐ง ๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฉ ๐ซ๐๐ ๐จ๐๐ฃ๐๐จ๐, ๐๐ ๐๐๐ง๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐๐ ๐๐จ ๐๐๐ ๐ค๐ง๐๐๐ฃ๐ ๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐ฅ๐๐๐๐ ๐๐ค๐ก๐ง๐๐จ ๐ฝ๐๐ก๐๐ฌ๐๐
Kilas balik kejadian bahwa Para Nakes diminta oleh Polres Belawan untuk melakukan Vaksinasi Covid19 di wilayah Polres Belawan.
Petugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin kedalam spuit, drg G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta, anehnya jadi tersangka atas laporan yang diketahui pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.
“Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini, vaksin disediakan Penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnya siap disuntikkan peserta dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu, lalu dimana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya ya sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dsb? Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai Vaksinator dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
“Fakta-fakta hukum ini akan kita ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, harapan kita Keadilan hadir bagi dr G melalui Wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan ini sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman, dan kita akan berupaya membuktikan itu Insya allah mohon doanya,” pungkasnya
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon