Minggu, 02 Juli 2023

author photo


Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Medan Baru akan di Propam kan Karna Melanggal SE Kapolri No. 8 Tahun 2021

Medan, JoniarNewsPekan.Com

Bermula dari Seorang pegawai Bank Sumut yang diduga menggelapkan uang beberapa nasabah pada tahun 2021

Lalu oknum pegawai bank Sumut berinisial "S" dilaporkan oleh Management Bank Sumut di Polsek Medan Baru. 

Ada beberapa hal yang serasa janggal dari pengamatan Joniar dalam proses laporan di Polsek Medan Baru yang di tangani oleh Aipda M Simanjuntak, SH. 

Dari selama proses lidik yg dilakukan diduga juper meminta sejumlah uang Rp 20jtan kepada "S", kemudian dengan tambahan Sertifikat Tanah  sebagai jaminan. Dengan alasan penangguhan penahanan" ujar M Ikhsan suami S. 



Beberapa kali Joniar dkk mengikuti jejak mediasi yang dilakukan bersama Bank Sumut dan Keluarga "S".

Yang konon katanya Bank Sumut dirugikan hingga mengganti uang nasabah tersebut. Tapi anehnya Kenapa laporan keuangan Bank Sumut tutup buku tahunan sejak Tahun 2021,2022 selalu dinyatakan bersih. Lalu uang dari mana yang katanya Bank Sumut dirugikan dan telah dikembalikan ke nasabahnya? Dan nasabah nya siapa. Karna dalam proses pengembalian uang ke nasabah harus mempunyai nomor rekening yang aktif. Dalam mediasi terakhir di Polsek Medan Baru, Joniar dan Team meminta pembuktian berapa uang nasabah yang dikembalikan dan uang tersebut darimana? 

Sampe akhirnya Joniar mendapat kabar bahwa kasusnya sudah P21. Lalu Joniar mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, mengapa kasusnya sudah P21 ?, padahal masih dalam proses mediasi pembuktian jumlah nilai yang konon katanya Bank Sumut dirugikan.

Sebelum S dilaporkan, pihak Management Bank Sumut melakukan pemecatan sepihak. Segala bentuk kompensasi yang seharusnya diberikan di blokir oleh Management Bank Sumut sampe sampe tabungan anak dan kredit perumahan diblokir.

Karna berdasarkan konfirmasi Dengan Kanit Reskrim Medan Baru menyatakan kasusnya sudah P21. Padahal masih ada kesepakatan bersama untuk mediasi kembali dan hal itu diabaikan oleh Polsek Medan Baru. Maka pihak keluarga S akan melaporkan Juper, Kanit Reskrim dan Kapolsek Medan Baru ke Paminal Polrestabes Medan karna telah melanggar SE Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com