Telah diamankan Sdr. RP atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis Sabu Sabu di Dusun III merah putih Desa Sula Damai Kec. Sei Bamban Tebing Tinggi.
A. Pada hari Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 20.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar telah mengamankan Sdr. Rio Pratama umur 27 tahun, pekerjaan Wiraswasta , alamat Dusun III merah putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kota Tebing Tinggi atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu Dusun III merah putih desa suka damai Kec. Sei Bamban Tebing Tinggi
B. Kronologis kejadian :
1. Hari Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III merah putih desa suka damai Kec. Sei Bamban Tebing Tinggi (di Rumah Rio Pratama). Dan di duga adanya keterlibatan Oknum TNI.
2. Sekira pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi Lokasi tersebut (Alamat Dusun III merah putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Tebing Tinggi) atas nama Sdr kilang telah di tangkap di lokasi pencetakan batu bata,,dusun III kampung merah putih desa suka Dane kec seibanban dan lansung di aman kan dan anggota lidpamfik sertu L.Tamba langsung menggiring rumah sdr Rio Pratama sebagai kepemilikan barang yg dr sdr Gilang setelah di rumah sdr Riao dan langsung di arahkan sdr Gilang kekamar sdr Rio dan anggota lidpamfik sertu L.tamba langsung mengaman kan saudara Rio Pratama berhasil di tangkap dan barang bukti dari saku Celana Sdr Rio Pratama di temukan 1 buah dompet di saku kiri yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 Gram.
disaat penangkapan sdr Rio melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama sdr Gilang kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr Rio dan dapat di amankan dari rumah sdr wa aba yg TDK jau dr rumah sdr Rio sedangkan sdr Gilang berhasil melarikan diri.
4. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Sdr. Rio Pratama dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
C. Barang bukti :
1. Sabu - Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
2. Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
3. 1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
4. 1 ( Satu ) buah pipet sedotan
5. 1 ( satu ) buah HP merek vivo
6. 21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram
D. Catatan :
Menurut keterangan Sdr. Rio Pratama, narkotika Sabu sabu yang diedarkan didapat dari Sdr. Hengki Penduduk Alamat Dusun III merah putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Tebing tinggi.
Demikian kami laporkan, MMP.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon