Jumat, 25 Agustus 2023

author photo

 




PERCUT Joniarnewspekan.Com– Perihal pengelelohan sampah yang terletak di Jalan Kongsi VI, Dusun 24, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan membuat warga berang, Pasalnya, tumpukan sampah tersebut mengakibatkan banjir dan bau yang sangat menyengat.

“Kami keberatan bang adanya pengelolah sampah ditempat kami bang tak semesti nya dibuang disitu, itu semua sampah dari Komplek MMTC Desa Medan Estate, dibuang kesini ketempat kami, tiap saat 1 mobil truck cold diesel yang mengangkutkannya, BK9977 EI bang,”jelas “S” (41) warga sekitar kepada awak media saat dikonfirmasi,  Jumat (25/8/2023) 

TAK HANYA DISITU SAJA, WARGA LAIN JUGA MENJELASKAN, PENGELOLAHAN SAMPAH TERSEBUT DI BEKINGI OLEH SALAH SATU ORGANISASI MASYARAKAT.

“Dibekingi salah Ormas bang perihal pengelolahan sampah yang membuat kami resah dan berang bang, demi keuntungan pribadi warga sini yang mau dikorbankan, kalau tak kami komplin, bisa jadi penyakit sama seluruh warga sini bang , banyak lalat hijau sampai masuk kerumah kami akibat dampak negatif warga tersebut dan sekarang sudah diberhentikan aktifitasnya, tapi kalau masih juga dilanjut dan tak diindahkan komplin kami, kami warga sini ambil tindakan tegas,”tegas “P” (48) dengan emosi.

Selanjutnya Diketahui bahwa, pengelolah sampah sudah diatur oleh UUD No. 18 Tahun 2008, yakni, Pasal 41 berbunyi bahwa, Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan Pasal 40 (1) berbunyi bahwa, Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Sementara itu, Kepala Desa Sampali, Ruslan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat via whatsaap mengatakan, pengelolahan sampah tersebut itu ilegal.

“Ilegal itu bang tempat pengelolaan sampah itu,”ungkap dirinya kepada awak media, Selasa (25/08/2023) Malam

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com