PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM DIDUGA MELANGGAR SOP & WARTAWAN DIUSIR MELIPUT SIDANG
Lubuk Pakam-joniarnewspekan Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM melakukan sidang dengan terdakwa IA kasus 378 Penipuan dengan Memalsukan Surat Tanah, pada tanggal 24 Oktober 2023. Namun dalam surat pemanggilan saksi saksi korban yang dilakukan oleh Kejaksaan ada di dapati Keganjilan dan Diduga Mal Administrasi dengan unsur kesengajaan.
1.Surat Pemanggilan Saksi saksi korban tercantum Panggilan II
Sementara proses Restorative Justice (RJ) tidak ada Tanpa Panggilan I. Kedua proses ini dilewati/ terabaikan
2.Pemberitahuan Surat panggilan Saksi korban pada hari yang sama alias DADAKAN
Yang lebih anehnya pemberitahuan melalui pesan WA jam 11 lewat, tetapi di undangan tertulis jam 10 pagi untuk hadir. Dan akhirnya sidang kisar jam 15.30 WIB.
Dan dalam pesan WA undangan tersebut tercantum 4 nama dalam 1 undangan.
3.Undangan fisik tidak ada diterima
Pemberitahuan informasi sidang tidak langsung dari Jaksa ke saksi saksi korban. Melainkan peasan WA dari penyidik Kepolisian.
Saat sidang telah dimulai Dibuka untuk Umum dan diketuk palu, Hakim dan Jaksa baru tersadar bahwa proses persidangan diliput oleh Media Joniar News Pekan.Com. Hakim protes dan tidak Terima proses persidangan diliput, dengan alasan harus ijin dulu. Gimana Media mau ijin, pemberitahuan sidangnya saja DADAKAN pada hari yang sama. Dan sidang dibuka untuk umum, awak Media dilindungi Undang undang Dasar 1945 pasal 28 ayat F, undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no. 14 tahun 2008 dan UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awak media diusir dari sidang karna dianggap tidak melalui proses ijin. Padahal persidangan yang dilakukan diduga melanggar SOP.
Hingga akhirnya sidang beberapa kali ketuk palu skor tanpa disadari Hakim Ketua.
Saksi saksi korban pulang tanpa mengikuti persidangan.
Pada hari yang sama awak media melaporkan Hakim dan Jaksa tersebut ke SIWAS Mahkamah Agung perihat persidangan diduga Melanggar SOP. Dengan nomor Agenda pengaduan masyarakat JVHTR20231024Z5.
Pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 Korban mendapat pesan WA dari Jaksa untuk kembali menghadiri sidang pada tanggal 01 Nopember 2023 di PN Lubuk Pakam. Namun dalam surat panggilan saksi tersebut juga ada keganjilan. Tercatat Surat saksi Panggilan saja, tapi dikonfirmasi ke Jaksa melalui WA adalah panggilan ke 3.
Diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak Jaksa yang diduga ada bermain dengan terdakwa dengan langsung menerbitkan Surat Panggilan yang II kepada Saksi korban. (Jo)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon