Selasa, 14 November 2023

author photo


BENARKAH ADA PABRIK PUPUK ILEGAL YANG DIDUGA DI BEKINGI OKNUM LORENG DI KOTA BINJAI ?


BINJAI,joniarnewspekan.com - Maraknya pemberitaan yang muncul di beberapa media online terkait tentang beroperasinya sebuah Pabrik Pupuk milik Jmr yang katanya Ilegal dan dibekingi oleh oknum TNI berinisial B sepertinya tidak memiliki fakta yang benar dan akurat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Izin Usaha


Perdagangan/SIUP serta beberapa dokumen atas usaha milik Jmr tersebut. Sehingga dalam hal ini bagaimana mungkin sebuah usaha yang legal meminjam tangan seorang oknum TNI sebagai back-up untuk menjalankan usahanya. 


Dari berita tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam meng-update berita diduga insan pers sebagai si pembuat berita tersebut tidak berpedoman dan berpegang teguh pada ketentuan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang bagaimana tata cara mengangkat sebuah berita yang harusnya berdasarkan fakta serta data yang akurat sehingga terhindar dari prilaku diskriminasi terhadap sesuatu maupun diri seseorang yang ia jadikan sebagai obyek berita.


Apalagi didalam berita tersebut melibatkan sosok oknum TNI yang masih konon katanya tanpa bisa dibuktikan kebenarannya. Tentunya hal tentang pemberitaan tersebut dianggap telah melakukan tuduhan kepada seseorang walaupun dalam penyampaiannya dengan bahasa dugaan. 


Hal itu dikarenakan bahasa dugaan tersebut dinyatakan dan disampaikan oleh si pembuat berita dengan menyebutkan inisial seseorang sehingga lebih mengarah sebagai sebuah pernyataan keyakinan si pembuat berita seolah olah dia sangat mengetahui kebenaran akan pemberitaan yang ia sampaikan serta mampu membuktikannya sesuai fakta secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 


Terkait dengan adanya permohonan desakan kepada aparat penegak hukum bahkan Pangdam I/BB untuk menindak lanjuti atas isi pemberitaan tersebut maka pihak pemilik perusahaan juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi atas tuduhan pernyataan awak media yang menyatakan bahwa pabrik miliknya adalah pabrik illegal secara hukum maupun undang undang yang berlaku. 


Hal ini sesuai pengertian secara pandangan hukum bahwa yang dikatakan Pabrik illegal adalah sebuah Pabrik yang didirikan atau dibangun ataupun juga yang beroperasi menjalankan kegiatan usahanya tanpa memiliki izin dari pihak Pemerintah terkait serta memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Dan terbukti dari hasil penelusaran awak media Aldiansyah (Joniarnewspekan.com) ternyata pihak Pabrik Pupuk milik Pengusaha berinisial Jmr ini sejak awal didirikan telah memiliki keabsahan secara hukum sesuai dengan izin milik Perusahaan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Republik Indonesia yang terkait.(Aldy) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com