CEWEK MUDA CANTIK KETURUNAN HAMIL, COWOKNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
MEDAN – Wanita cantik keturunan berinisial S berusia 21 tahun di Medan melaporkan inisial LP (20) ke Polrestabes Medan Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Terlapor berinisial L bertempat tinggal di pasar 7 simpang jodoh tembung kabupaten Deli Serdang.
S mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakannya yang terletak di Pondok Jamur Sunggal.
“Saya sudah melaporkan L ke Polrestabes Medan, tanggal 7 November 2023,” kata korban S saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2023).
Korban menuturkan pernah mempunyai hubungan khusus dengan L yang berawal dari pertemuan melalui jejaring sosial Instagram dimana si cewek dan si cowok berkenalan.
Akhirnya,timbul kesepakatan untuk melakukan pertemuan dan lanjut ke pacaran.
“Kami awalnya berdua saja pacaran di rumah kontrakan saya,ntah setan apa yang merasuki nya tiba – tiba pacar saya ini timbul niat jahatnya untuk memperkosa saya,”ujar S
Menurut pengakuan S ke wartawan joniarnewspekan.com, terlapor L menggunakan kesempatan saat rumah kontrakan sepi dan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh S.
“Dia memaksa saya untuk membuka baju saya,saat saya menolak semakin menjadilah L ini memaksa saya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut,”ujar S.
Setelah kejadian tersebut L berjanji jika S hamil L bersedia bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Hingga waktu berjalan dan ternyata S telah mengandung anak L. Diluar dugaan S,ternyata L tidak mau bertanggung jawab saat S mengatakan ke L bahwa dirinya telah hamil.
Melihat reaksi L yang berkeras tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar S menggugurkan kandungannya membuat S merasa sangat sedih dan dengan terpaksa melaporkan L ke pihak berwajib.
“Saat L mengatakan tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar Anak yang saya kandung digugurkan tergeraklah hati saya untuk melaporkan L ke pihak berwajib dengan harapan L mau bertanggung di muka hukum,” ujar S kepada wartawan dengan nada S.
Saat melapor,S datang bersama kedua temannya yang berinisial N (20) dan BS (23) yang merupakan kerabat dekat dari S.
“Saya datang bersama kerabat saya yang merasa sedih juga dengan apa yang terjadi dengan saya dan mau bersedia menjadi saksi saya dalam perkara ini,” ujar S saat memperlihatkan Surat laporan nya ke Polisi.
Terlapor LP dikenakan UU no 12 Pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pada Rabu 8 Nopember 2023 Pelapor memeriksakan kandungannya di RS Pirngadi Medan siang hari. Iya bang kandungan sudah berjalan 9 (sembilan) minggu, ujar korban kepada awak media joniarnewspekan.com.
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon