Rabu, 28 Agustus 2024

author photo


Puluhan Masyarakat Bersama Team Kenziro News (TKN) Gruduk Polresta Deli Serdang


joniarnewspekan.com - Deliserdang-   Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan “Percuma lapor Polisi “. Nah berdasarkan ungkapan Korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar. 


Berdasarkan UU LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial.


Dengan Berdasarkan UU Tersebut, kami sebagai LSM Penjara Dan Team Kenziro News (TKN) Bersama Masyarakat Yang Terdzolimi Menggelar Aksi Demo Di Polresta Deliserdang Rabu, 28 AGUSTUS 2024.


Berdasarkan Dumas Bulan Februari 2024 dan setelah TKN desak menyambangi Polresta Deli Serdang, barulah di lanjutkan ke LP Nomor Tanda Bukti Laporan Polisi LP/B/650/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG

Terlihat Puluhan Massa yang tergabung Dari LSM,Media,aktivis,Advokat dan Masyarakat berorasi di depan Gerbang Polresta deliserdang terkait  Pernyataan yang dilontarkan penyidik Aipda Bino Ketaren dan Kasat Reskrim  Deliserdang Kompol Resmi Akbar seakan alergi dan diduga terkesan menghalangi tugas LSM untuk mendampingi korban serta mengawal proses hukum yang berjalan di polres deliserdang. 

 

 Adi Warman Lubis, Ketua LSM Penjara Sumut, merasa Kecewa terhadap oknum penyidik Polresta deliserdang yang bernama Aipda Bino Kataren yang menghalangi Tugas LSM Dan Media Untuk Membantu Korban Dalam Proses Hukum Yang Berjalan di Polresta deliserdang. 


Joniar Nainggolan Ketua Umum Team Kenziro News ( TKN) juga menyatakan yang sama, bahwa Kasat Reskrim Polresta deliserdang Diduga Mengintimidasi Serta Mengancam Jika Akan Digelar Aksi Demo, Akan Dilaporkan Ke proses Hukum, ucap Joniar ".


Dimana kuasa pendampingan serta Mengawal proses laporan korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar yang ada di polresta deliserdang. Sumatera Utara Sampai Saat ini Diduga Mendapatkan Penghalangan,Intimidasi, Serta Ancaman. 


Sebelumnya Team Kenziro News ( TKN) Ketika mendapatkan informasi dari Aipda Bino Ketaren selaku penyidik polresta deliserdang, ia menyatakan kepada (TKN ) Team Kenziro News, Apa Dasar Hukum mendampingi korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar yang ada di polresta deliserdang. Seolah-olah  Diduga menghalangi proses Dampingan Dari TKN. 


Sekali lagi mendampingi bukan beracara. Jadi Penyidik Polresta Deli Serdang jangan mencari alasan terkesan seperti menghalangi LSM menjalankan fungsinya terhadap Dewi dan Putri,” ujar Adi Warman.

 

Di lokasi berbeda, penyidik Polresta Deli Serdang, Aipda Bino Ketaren dan Kasat reskrim Kompol Rezki Akbar seakan alergi dan diduga terkesan menghalangi tugas LSM untuk mendampingi korban serta mengawal proses hukum yang berjalan di polres deliserdang. 


Adi Warman Lubis Ketua LSM penjara Sumut  Mengkonfirmasi Dan bertanya kepada Aipda Bino Kataren oknum dari penyidik Polresta deliserdang tentang Adanya TKN  yang didapatkan kuasa dari korban.


 Aipda Bino Kataren menyatakan, "Saya orang bodoh ini pak, yang ingin belajar. Apa dasar hukumnya orang bapak dari LSM mendampingi korban. Coba kasih tau saya,” kata Bino ke Adi Warman Lubis, Ketua DPD LSM Penjara Lubis, dengan nada sepele.


Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis menyatakan, Heran dengan sikap penyidik Polresta Deli Serdang menghalangi LSM mendampingi Korban penipuan dan penggelapan Bansos. Dengan alasan bertanya dasar hukumnya apa. Baru kali ini terjadi seperti ini selama dirinya menjadi Ketua LSM Penjara dan mendampingi masyarakat dalam segala permasalahannya.


“Baru kali ini saya jumpa penyidik yang melarang LSM mendampingi korban dalam proses hukumnya di Kepolisian. LSM kan cuma mendampingi bukan beracara di persidangan. Mengaku- ngaku dirinya bodoh sambil bertanya dasar hukum sebagai kuasa pendamping,” kesal Adi Warman.


DPD LSM Penjara Sumut akan menggelar aksi demo ke Polda Sumatera Utara, agar Kapolda Sumut mengatahui bagaimana kinerja penyidik Polresta Deliserdang yang diduga Tak profesional Dalam menangani peroses Hukum, Andi warman Berharap agar bisa diberikan sanksi kepada oknum - oknum tersebut.


Sementara Kapolresta Deli Serdang, AKBP Rafael dan Penyidik Aipda Bino Ketaren, Sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab konfirmasi dari awak media.. 


Sebelumya informasi dari Salah seorang Korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar. Rabu,21/08/2024. Kepada Team Kenziro News (TKN). Diduga Dana PKH malah digelapkan oleh Oknum Kadus inisial. FJR yang mencairkan dana PKH warganya, Salah seorang korbannya Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar. 


Team Kenziro News (TKN) wadah organisasi gabungan Pimpinan Media, LSM, Pengacara dan Aktivis. Menelusuri Dan Menginvestigasi serta mengkonfirmasi salah satu korban dari sekian banyak korban yang ada. 


Dimana Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar mengatakan, Kalau Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga di gelapkan oleh FJR oknum Kadus Desa Buntu Badimbar Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam aksi juga hadir Pengacara dari TKN Ahmad Anugerah Lubis, SH, MH sebagai pemegang kuasa Hukum dari Korban. PH menanyakan kepada Kanit Tipidter Iptu David Hutauruk, " sudah sejauhmana perkembangan kasusnya? ". Dan PH meminta kepada Kanit untuk juga memeriksa Kepada desa Buntu Bedimbar dan Pihak PT Pos Indonesia Regional 1.

“PKH saya dicairkan oleh Kadus dengan menciptakan KTP palsu, Karena KTP saya tidak berpindah tangan dari saya ke orang lain. Kadus menciptakan orang lain seolah - olah saya untuk mencairkan PKH saya di Kantor Pos,” keluhnya.


Senada dengan Dewi Oktora, Putri Amanda menyebutkan, Tau nya mereka kalau bantuan PKH mereka telah dicairkan orang lain karena diberitahukan oleh TKSK (Pendamping) Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian juga ditanyakan langsung ke Kantor Pos. 


“ TKSK Kecamatan Tanjung Morawa memberitahukan kalau bantuan PKH kami telah keluar. Begitu kami cek ke Kantor Pos, Pegawai Kantor Pos mengatakan kalau PKH saya sudah dicairkan. Padahal saya belum ada mencairkan PKH itu. Pihak Pos juga menunjukkan bukti KTP saya dan foto orang yang mengaku sebagai saya sudah mencairkan PKH saya,” Jelas Putri Amanda Terangnya".


“Tolong pak dampingi kami untuk membuat laporan atas kejahatan yang dilakukan oknum Kadus. Kami orang kecil dan lemah pak, Kami tidak berani tanpa ada yang dampingi,” harap Dewi dan Putri.


Setelah adanya kejadian tersebut Dewi dan Putri memberikan kuasa pendampingan kepada TKN untuk membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, dan Sampai Saat ini proses hukum tersebut masih Berjalan Terangnya ".

(Red) 

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com