Senin, 12 Agustus 2024

author photo


Sengkarut Supremasi Hukum di Polsek Kendawangan, DPP FKWI Akan Surati Mabes Polri



joniarnewspekan.com | Kendawangan- Ericks Supianto sebagai pengepul kelapa sawit (Jual Beli) diduga di fitnah oleh oknum pengurus Koperasi, Saudara Mundayani. Yang berujung dengan ditahannya Ericks Supianto, Rabu 25 Juli 2024 yang lalu. Padahal Ericks Supianto telah bertahun - tahun terjalin kerjasama dengan Mundayani pengurus Koperasi Usaha Bersama SP.8 Desa Selimatan Jaya Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Ericks Supianto menjual tandan buah segar (TBS) ke PT. Karya Bakti Agro Sejahtera - SRSM (BGA Group) dengan menggunakan DO Koperasi SP.8.


Ericks Supianto mengatakan, Dirinya di fitnah dengan tuduhan menampung dan menjual TBS hasil curian tanpa alasan dan bukti yang jelas yang ditunjukkan oleh Mundayani selaku pengurus Koperasi Usaha Bersama SP. 8.


“ Selama ini saya menjalankan usaha tidak pernah melakukan jual beli TBS hasil curian. Tidak ingin ini menjadi masalah yang berlarut - larut, Akhirnya saya dan keluarga mengklarifikasi serta melaporkan kepada tokoh Dewan Adat Dayak sebagai pembuktian dan pembersihan nama baiknya. 


Selanjutnya Ericks Supianto menyebutkan, Tokoh Dewan Adat Dayak selaku pemegang hukum Adat Dayak di Lingkungan tempat tinggal Ericks Supianto melakukan penyidikan dan juga menindaklanjuti kepada seluruh warga masyarakat tani kelapa sawit yang selama ini menjual TBS nya kepada Ericks Supianto, dan hasilnya Ericks hanyalah di fitnah serta dituduh oleh pihak oknum Koperasi tersebut (Mundayani).


Mundayani akhirnya dihukum Adat oleh Tokoh Dewan Adat Dayak yaitu, Bapak Markuis dan Bapak Lidin dengan aturan dan prosedurnya. Ericks Supianto dinyatakan bersih dari fitnah serta tuduhannya membeli atau menjual TBS curian.


Diduga merasa malu dan diremehkan oleh Ericks Supianto, Mundayani melakukan siasat dan bekerja sama dengan oknum perusahaan (Rismanto) selaku Asisten Manajer di Perusahaan Swasta PT. Karya Bakti Agro Sejahtera - SRSM (BGA Group).


Puncaknya saat Bayu Ardiansyah, Selaku sopir Ericks Supianto untuk mengantar TBS ke PT. Karya Bakti Agro Sejahtera. Rabu, 25 Juli 2024 Bayu melakukan tugasnya untuk mengirimkan TBS ke PT. Karya Bakti Agro Sejahtera dengan dilengkapi Surat Pengantar Buah (SPB) Koperasi Perkebunan "Usaha Bersama" SP.8.


Sekitar pukul 15.00 WITA, Buah Kelapa Sawit beserta Armada Dump Truk yang disopiri Bayu dilakukan penahanan oleh pihak oknum perusahaan (Bapak Rismanto) dengan alasan Buah Kelapa Sawit milik Bapak Ericks Supianto yang dikirimkan oleh si Bayu merupakan hasil curian yang tidak layak untuk diperjualbelikan di perusahaan PT. Karya Bakti Agro Sejahtera - SRSM ( BGA Group ) SP.8. Rismanto memfoto serta memvideokan yang diduga tujuannya memviralkan kejadian tersebut terhadap khalayak untuk membuat malu Ericks Supianto. 


Masih keterangan Ericks Supianto, Bayu melaporkan kepada Ericks Supianto selaku pemilik Buah Kelapa Sawit by phone WhatsApp apa yang terjadi dan yang dialaminya. Ericks Supianto yang merasa dizalimi bergegas menuju ke perusahaan dan berusaha untuk mengklarifikasi. Setibanya di perusahaan justru Ericks beradu argumen dengan pihak Asisten Manager perusahaan tersebut hingga akhirnya ada aksi saling dorong. 


“ Saya dikeroyok oleh oknum-oknum Security perusahaan. Kemudian saya ditangkap dan diikat tangan saya dengan tali dan dibawa ke Polsek Kendawangan. Sebelum sampai di Polsek Kendawangan saya mengalami pemukulan berkali kali oleh oknum Kepala Security yang merupakan pensiunan TNI. Bahkan pemukulan itu dilakukan di teras Polsek. Kemudian saya ditahan tanpa adanya Laporan Kepolisian serta Penyidikan,” beber Ericks.


Saiful Amin, SE, MAP Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) dan Bala Gibran Nusantara (BGN) menyampaikan, Kejadian yang dialami oleh Ericks Supianto bentuk kriminalisasi hukum dan sengkarutnya supremasi hukum di Polsek Kendawangan.


“ Ericks Supianto sampai saat ini telah ditahan selama 16 hari tanpa kesalahan yang bisa dibuktikan oleh Polsek Kendawangan. Anehnya kita duga juga tanpa surat perintah penangkapan dan adanya LP dan proses Lidik,” ucap Saiful Amin.


Ditambahkan Saiful Amin, Kita juga sudah mencoba membuat surat penangguhan penahanan, namun permohonan kita tidak dikabulkan oleh pihak Polsek Kendawangan maupun Polres Ketapang. Kita akan Laporkan ini ke Mabes Polri, Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan “ kalau ekor yang busuk, Kepalanya yang akan kita potong”.  


Kapolres Ketapang AKBP. Tommy Ferdian, S.IK, M.Sc (ENG) coba dikonfirmasi oleh media, Sampai berita ditayangkan konfirmasi media tidak dijawab oleh perwira melati dua ini.


Awak media juga mencoba menghubungi Aipda Agus Isnayanto (Kanitreskrim) Polsek Kendawangan, Aipda Agus Isnayanto juga sama dengan Kapolres Ketapang. Sampai berita ini ditayangkan juga tidak menjawab konfirmasi awak media.


Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus menjawab konfirmasi media saat dihubungi lewat laman WhatsApp nya kalau penangkapan sudah sesuai prosedur. Dan mengirimkan no LP atas persoalan Ericks Supianto dengan No. LP/A/17/1.24/Reskrim-SPKT sek Kdw/ Polres Ktp/POLDA Kalbar. Anehnya saat di cek lewat SP2HP online, No LP yang diberikan oleh IPTU Bagus tidak ditemukan dalam sistem SP2HP online. (Bersambung)



(Red)

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com