Senin, 04 November 2024

author photo


Dasyat Parahnya…!! Puluhan Ribu Dikutip Untuk Soal Ujian Mid Semester SD. Sekretaris Disdik dan Kabid SD Deli Serdang Bungkam 



joniarnewspekan.com | Deliserdang- (04/11/2024)- Dunia pendidikan semakin empuk sebagai tempat melakukan korupsi. Diduga berbagai macam cara diciptakan untuk bisa meraup keuntungan pribadi bagi pejabat yang ada di Dinas Pendidikan. Seperti yang terjadi di Dinas pendidikan Deli Serdang. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Sebesar 15.000 - 19.000 per siswa/i SD yang ada di Deli Serdang dipungut untuk biaya soal ujian Mid Semester. Soal ujian Mid Semester itu hanya 2 - 3 lembar yang harus dibayar oleh siswa/i SD.


Pengadaan soal ujian Mid Semester ini ditunjuk Vendor (Percetakan) untuk mencetak seluruh soal ujian SD se- Kabupaten Deli Serdang. Pemilik percetakan juga Kepala sekolah SD Swasta di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan inisial SGO.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Koordinator Kecamatan (Korcam) sebagai sentral menyalurkan soal ujian Mid Semester ke Sekolah - sekolah. Vendor (Percetakan) menyerahkan soal ujian Mid Semester ke Korcam dan kemudian diserahkan ke setiap sekolah.


Anehnya pihak percetakan menagih langsung pembayaran soal ujian tersebut kepada pihak sekolah (Kepala Sekolah) bukan melalui Korcam sebagai tempat soal ujian Mid Semester disalurkan setelah dari percetakan. Diduga Korcam melakukan cuci tangan untuk sebuah konspirasi jahat dari pengadaan soal ujian Mid Semester ini. Tentunya instruksi dari Korcam ke sekolah - sekolah agar menerima soal ujian Mid Semester dari percetakan yang diduga telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang.


Ketua umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PEKAN), Joniar M Nainggolan S.Pd turut menanggapi dugaan kongkalikong pengadaan soal ujian Mid Semester di SD se- Kabupaten Deli Serdang ini.


Kepada media Joniar mengatakan, Kegiatan ini suatu bentuk  terhadap UUD 1945, yang salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara sudah menjamin kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu Dana Operasional Sekolah (BOS). BOS digunakan untuk membantu biaya pendidikan anak bangsa agar amanat UUD 1945 bisa berjalan. 


“ Sangat disayangkan cara - cara kerdil pihak perangkat Dinas Pendidikan Deli Serdang melakukan pengutipan dengan dalil soal ujian Mid Semester ini. Lagian seharusnya soal ujian, dibuat oleh guru di masing - masing sekolah, Bukan justru menunjuk percetakan. Terkecuali soal ujian nasional,” jelasnya.


Ditambahkan Joniar, LSM PEKAN akan menyurati Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang ini. Pelakunya harus di hukum berat dan kalau perlu dimiskinkan.


Pemerhati hukum Sumatera Utara, Seniman saat dihubungi juga menyayangkan kejadian ini. Seniman juga menyoroti dengan menyebutkan, Bahwa pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan No. 60 /2011, Secara jelas melarang ada kutipan. Sepengetahuan saya bahwa khusus untuk tingkat SD ada larangan keras. Bahwa sekolah dilarang melakukan pengutipan dalam bentuk dan alasan apapun.  


Menurut hemat saya bila ada kutipan memberatkan apalagi pada sekolah Dasar negeri, ini sangat pantas dilaporkan. Melakukan pengutipan yang berdampak pada kegelisahan masyarakat dapat di ancaman pidana. Oleh karena itu sebaiknya pihak - pihak yang terlibat dalam konspirasi ini harus bertanggung jawab. Bukan hanya mengembalikan tetapi secara hukum harus mempertanggungjawabkan nya karena sudah terjadi.


Sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Naldi Yusmansyah tidak menjawab konfirmasi awak media, Meski terlihat cek list dua di halaman WhatsApp nya dengan nomor 0822 7773 XXXX. Begitu juga dengan Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Syamsuar. Nomor WhatsApp nya 0813 6208 XXXX. Meski juga terlihat cek list dua juga tidak menjawab.

(BERSAMBUNG)


(RED)

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com