Oknum Polantas Polsek Medan Baru Tidak Dapat Memberikan Nomor Briva Tilang.
Medan - Salah satu oknum lantas Polsek Medan Baru, tidak dapat memberikan nomor Briva tilang, kepada satu Pelanggar kenderaan bermotor dijalan Wahid Hasyim, Kec Medan Baru, Kota Medan, Rabu 26/3/2025.
Sebelumnya salah satu pengendara kendaraan bermotor ditemukan melanggar peraturan berlalu lintas, lalu salah satu petugas lantas Polsek Medan Baru Inisial Z memberhentikan untuk memeriksa kelengkapan pengendara bermotor.
Lalu petugas mengarahkan pelanggar untuk menuju Pos Lantas yang ada di simpang Wahid Hasyim, dalam pelaksanaannya petugas tidak dapat memberikan nomor Briva tilang.
Ini dapat membuktikan bahwa oknum lantas Polsek Medan Baru, diduga tidak mempunyai aplikasi Briva yang mana semestinya rekening Briva itu diberikan kepada pelanggar tanpa diminta untuk mencegah tindak pidana pungli.
Ini menjadi perhatian Muhammad ZulFahri Tanjung salah satu pengiat Sosial, mengatakan bahwa Kode BRIVA adalah kode yang diterbitkan oleh polisi setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi. Kode ini digunakan untuk membayar denda tilang elektronik.
Ia menyampaikan untuk cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA: Melalui ATM BRI, Melalui BRImo, Melalui transfer dari bank lain.
Denda tilang elektronik dapat dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran, seperti:
Internet banking
Kartu kredit
E-Pay BRI
Mandiri Clickpay
Klik BCA
Tokopedia melalui Alfamart dan Indomaret
Tanjung menyampaikan dan berharap kepada Korlantas Polri, dapat memberikan edukasi kepada petugas dilapangan agar melengkapi Aplikasi Briva, jangan hanya masyarakat dan pengendara yang di himbau untuk melengkapi surat-surat saat berkendara.
Seharusnya Petugas memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.ucap Muhammad Zulfahri Tanjung (Red Bersambung)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon